Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, tertanggal 10 November 2009 membawa perubahan yang cukup mendasar berkaitan dengan kenaikan jabatan guru dan angka kreditnya. Sebagian besar menanggapi dingin keluarnya Permen tersebut, “Ahhh paling-paling kita jadi golongan III-b abadi”. Dengan kata lain guru merasa tidak sanggup untuk memenuhi segala persyaratan untuk kenaikan jabatan dan golongan.
Benarkah demikian? Sebenarnya tergantung pribadi guru masing-masing. Sebagai guru profesional maaalu dong harus jadi golongan III-b abadi. Lebih lengkap mengenai aturan baru tersebut bisa disimak pada ulasan di bawah ini.
PERBANDINGAN ATURAN LAMA DAN ATURAN BARU
PERATURAN LAMA | PERATURAN BARU |
ü Kenaikan pangkat melalui pengembangan profesi dimulai pada pangkat IVa ke IVb dan seterusnya dengan angka kredit minimal 12 point ü Pengembangan profesi terdiri dari: KARYA TULIS ILMIAH, TEKNOLOGI TEPAT GUNA, ALAT PERAGA, KARYA SENI, PENGEMBANGAN KURIKULUM ü Tidak Ada Pengambangan Diri | ü Kenaikan pangkat melalui pengembangan profesi / PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) dimulai pada pangkat IIIa ke IIIb dan seterusnya dengan angka kredit minimal bervariasi ü Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meliputi tiga hal yaitu: KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI, PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF ü Ada Pengembangan Diri |
Macam-macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan detailnya:
A. PENGEMBANGAN DIRI
1. Diklat Fungsional
- Kursus-kursus
- Mengikuti Pelatihan
- Mengikuti penataran
2. Kegiatan Kolektif Guru
- Mengikuti Lokakarya/ kegiatan kelompok/ KKG untuk menyusun perangkat kurikulum dan atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasisi TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran
- Mengikuti sebagai pembahas / peserta seminar, diskusi panel
B. PUBLIKASI ILMIAH
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Hasil Penelitian Bidang Pendidikan Formal
3. Tinjauan Ilmiah
4. Karya Ilmiah Populer
5. Artikel Ilmiah
6. Buku Pelajaran
7. Modul/diktat
8. Buku Dalam Bidang Pendidikan
9. Karya Terjemahan
10. Buku Pengayaan / Pedoman Guru
C. KARYA INOVATIF
1. Menemukan teknologi tepat guna
2. Menciptakan karya seni
3. Membuat Alat Pelajaran
4. Mengikuti penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
TABEL JUMLAH ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT GURU
DARI GOLONGAN | KE GOLONGAN | Angka Kredit Minimal PENGEMBANGAN DIRI | Angka Kredit Minimal KARYA PUBLIKASI ILMIAH DAN INOVATIF |
III-a | III-b | 3 | --- |
III-b | III-c | 3 | 4 |
III-c | III-d | 3 | 6 |
III-d | IV-a | 4 | 8 |
IV-a | IV-b | 4 | 12 |
IV-b | IV-c | 4 | 12 |
IV-c | IV-d | 5 | 14 |
IV-d | IV-e | 5 | 20 |
BESARAN ANGKA KREDIT
A. DIKLAT FUNGSIONAL / PENGEMBANGAN DIRI
Nomor | Lama Diklat | Angka Kredit |
1. | > 960 jam | 15 |
2. | 641 – 960 jam | 9 |
3. | 481 – 640 jam | 6 |
4. | 181 – 480 jam | 3 |
5. | 81 – 180 jam | 2 |
6. | 30 – 80 jam | 1 |
7. | < 30 jam | 0 |
B. KEGIATAN KOLEKTIF GURU
Nomor | Macam Kegiatan | Angka Kredit |
1. | Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok / musyawarah) | 0, 15 |
2. | Seminar/ diskusi panel dan pertemuan ilmiah lain - Sebagai Pembahas - Sebagai Peserta | 0,2 0,1 |
3. | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru | 0,1 |
C. PUBLIKASI ILMIAH BERUPA HASIL PENELITIAN
Nomor | Jenis Publikasi ilmiah | Angka Kredit |
1. | Buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan BSNP | 4 |
2. | Berupa artikel ilmiah yang dimuat dijurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi | 3 |
3. | Berupa artikel ilmiah yang dimuat di jurnal ilmiah ber-ISSN tingkat Provinsi | 2 |
4. | Berupa artikel ilmiah yang dimuat di jurnal ilmiah ber-ISSN tingkat Kabupaten/Kota | 1 |
5. | Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis | 4 |
D. PUBLIKASI ILMIAH NON PENELITIAN
Nomor | Jenis Publikasi Non Ilmiah | Angka Kredit |
1. | Presentasi dalam Forum Ilmiah - Nara sumber pada seminar/lokakarya - Nara sumber pada koloqium / diskusi ilmiah | 0,2 0,2 |
2. | Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan diperpustakaan | 2 |
3. | Karya Ilmiah Populer - Artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional - Artikel ilmiah populer dibidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi | 2 1,5 |
4. | Artikel ilmiah dibidang pendidikan dan pengajaran - Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat dijurnal tingkat nasional terakreditasi - Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat dijurnal tingkat nasional belum terakreditasi atau tingkat provinsi - Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat dijurnal tingkat provinsi belum terakreditasi atau tingkat lokal (Kabupaten/Kota/Sekolah/Madrasah) - Artikel ilmiah hasil penelitian dimuat dijurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi - Artikel ilmiah hasil penelitian dimuat dijurnal ilmiah tingkat privinsi - Artikel ilmiah hasil penelitian dimuat dijurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota | 2 1,5 1 3 2 1 |
5. | Publikasi ilmiah jenis buku pelajaran - Buku pelajaran yang lolos penilaian BSNP - Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN - Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN | 6 3 1 |
6. | Modul/ Diktat pelajaran per semester - Mudul / diktat yang dugunakan di tingkat provinsi - Mudul / diktat yang dugunakan di tingkat kabupaten / kota - Mudul / diktat yang dugunakan di tingkat sekolah / madrasah | 1,5 1 0,5 |
7. | Buku bidang pendidikan - Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak penerbit dan ber-ISBN - Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak penerbit tetapi belum ber-ISBN | 3 1,5 |
8. | Karya hasil terjemahan yang dinyatakan kepada sekolah/madrasah tiap karya | 1 |
9. | Karya publikasi ilmiah bentuk buku pedoman guru | 1,5 |
Oleh Eko Setiyanto, S.Pd.I
Dikutip dari buku “Publikasi Ilmiah Non Penelitian” Karya Prof. Supardi (Tim Penilai PTK tingkat Nasional)